BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelanggaran Hak Cipta (Intellectual
Property Copyright’s violation) Hak Cipta pertama kali disahkan pada tahun 1981
oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Pembajakan
dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah daging di masyarakat
Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari, bahwa tindakan yang
mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Bahkan, kegiatan
pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang boleh
melakukannya.
Di Indonesia seseorang dengan mudah
dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta
yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga
apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang
hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi
dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman
bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk
pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh
subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat
dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk
disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan
contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh
masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan
adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Mendarah dagingnya kegiatan
pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan
pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak
cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan
teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta.
1.2 Perumusan Masalah
Penulisan
dalam makalah ini akan membahas hal – hal yang berhubungan dengan Hak Kekayaan
Intelektual seperti:
1. Definisi hak
cipta
2. Fungsi dan
Sifat Hak Cipta
3. Ketentuan
Pidana
4. Studi Kasus
5. Pembatasan hak cipta
BAB II
DASAR
TEORI
2.1 Pengertian Hak Cipta
Definisi tentang hak cipta dapat
ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah
hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak
eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh
melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin
pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
2.2 Fungsi dan sifat hak cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
undang-undang yang berlaku. Sementara itu,
berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002
tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
1. jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut
yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang
lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah
orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang
hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta
apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta,
kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak
menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap
sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitrektur.
h. Peta
i. Seni batik.
j. Foto grafi.
k. Sinema tografi.
l. Tterjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan.
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
f. Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitrektur.
h. Peta
i. Seni batik.
j. Foto grafi.
k. Sinema tografi.
l. Tterjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan.
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
2.3 Dasar Hukum
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
1. bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
2. bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
3. bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
4. bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
5. bahwa
berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman
adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait
adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara
untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya,
dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
11. Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman
bunyi lainnya.
12. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah
konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16. Menteri adalah
Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak
Cipta.
17. Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
2.4 Ketentuan Pidana
Berikut
adalah pasal-pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang-orang yang
melanggar hak cipta:
1. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
2. Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
5. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
8. Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah)
Lingkup Hak Cipta
A. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci
ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
- buku, program
komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
- ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau
musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni
batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
B.Ciptaan yang tidak diberi
Hak Cipta
Sebagai
pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk
hal-hal berikut:
- hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan
perundang-undangan;
- pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
C. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai
pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk
hal-hal berikut:
- hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan
perundang-undangan;
- pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk
perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin
Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program
komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database;
dan
- karya
hasil pengalihwujudan
berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut
atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
- perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
BAB III
STUDI
KASUS
3.1 Studi Kasus
Di Indonesia
seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku
tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang
ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman
bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan
penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat
ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan
yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek
pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat
tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari
pelanggaran hak cipta. Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan
membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena
hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril
maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang
lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat
memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar
kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah
dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai
lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan
kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah
tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh
konkrinya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran
hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi,
Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang
bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak
cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta
sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan
menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya.
Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah
sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan
demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta.
Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat
hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak
berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan
justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu
dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan
perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan
merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya
perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan
sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto
kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu
serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu
memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan
ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan
digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang
dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga
perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan
dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh
pengguna perpustakaan.
3.2 Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto
kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan
karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan
menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan
Kegiatan
foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi
untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan
bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi
perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan
layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan
pengguna perpustakaan.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto
kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak
cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan
yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor
penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi
itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak
akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing.
Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan
perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya
diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk
kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk
penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah
buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko
buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut
diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab
pengguna perpustakaan tadi.
Dengan
berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak
cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku
menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak
terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta
menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari
oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai
bentuk penghormatan kepada hak cipta.
3.3 Minimalisasi plagiasi
Praktek
plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai
professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang
kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek
plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan
yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya
sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas
akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal
tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang
yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak
percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk
mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir
tersebut.
Semua
perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbingan tertentu dan
dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun
yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu
koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak
apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini.
Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan
mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi
perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan
dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui
internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog
tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat
mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir
atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial.
Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan
plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah
diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan.
Selain itu
perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam
kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa
tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil
plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang
benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang
digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat
menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai
sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta.
BAB IV
PENUTUP
Penegakan hukum
atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang
serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana
atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling
lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit
satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah,
sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas
oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar